Selasa, 30 November 2010

HUKUM PERIKATAN DALAM JASA KONTRUKSI

 Kontrak Kerja Bidang Konstruksi

Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa atau keadaan. Salah satu bentuk dari hukum perikatan adalah kontrak kerja.
Agar pihak pemberi tugas dan pelaksana tugas tidak ada yang merasa dirugikan dan puas akan pekerjaan tsb maka perlu dibuat suatu kontrak kerja sehingga masing-masing pihak dapat menyadari, memahami dan melaksanakan kewajibannya serta mengetahui apa-apa saja yang menjadi haknya dan apabila salah satu pihak merasa dirugikan karena terdapat hal - hal yang tidak dilaksanakan pihak lainnya,yang sudah tercantum dalam kontrak kerja, maka pihak tersebut dapat memberikan sanksi kepada pihak lainnya yang telah disepakati bersama, dapat pula menuntutnya ke pengadilan.

Kontrak kerja ada dalam banyak bidang pekerjaan namun kali ini saya akan membahas kontrak kerja antara pemborong dengan owner.Pemborong atau kontraktor adalah pihak yang melaksanakan suatu proses pembangunan sedangkan owner adalah pemberi tugas atau pemilik proyek.

Di awal kontrak dijelaskan mengenai data dari kedua belah pihak seperti nama,alamat,nomor telepon dan jabatan dan ditetapkan siapa yang akan menjadi pihak pertama dan siapa yang akan menjadi pihak kedua karena dalam isi kontrak kerja hanya akan disebutkan "phak pertama" dan "pihak kedua" tanpa menyebutkan nama dari si pemborong maupun si owner. selain itu dicantumkan juga bahwa kedua belah pihak telah menyetujui untuk mengadakan suatu ikatan kontrak.



Contoh :

KONTRAK PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN STADION

antara

CV. AEROTEC

dengan

PT. CIV

Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 30 NOVEMBER 2010

Pada hari ini Selasa tanggal 30 NOVEMBER 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :
nama : Toni Bold
alamat : jl. ?? no 16 jakarta pusat
no. telepon : +6281313666
jabatan :
dalam hal ini bertindak atas nama CV. AEROTEC dan selanjutnya disebut sebagai pihak pertama
dan
nama : Firman
alamat : jl.xx no 66 Jakarta pusat
no telepon :+62813633013??
jabatan :
dalam hal ini bertindak atas nama PT. CIV dan selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatank ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan stadion yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di jl xxx no 13 Jakarta pusat.
Pihak pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan yang pembiayaannya ditanggung oleh pihak kedua dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal berikut ini :

Setelah itu akan dicantumkan pasal - pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb.

HUKUM PERBURUHAN

Perburuhan adalah suatu kejadian dimana seseorang yg disebut buruh/pekerja/tenaga kerja bekerja pada orang lain yg disebut majikan dan mendapatkan upah dari majikan tsb dari hasil kerjanya itu.

Hak dan Kewajiban Pekerja

Buruh bekerja pada waktu-waktu tertentu dan berhak mendapatkan waktu istirahat,libur maupun cuti. Hal ini sudah dicantumkan dalam  undang-undang no 13 tahun 2003 tentang perburuhan. Pasal-pasal yang menerangkan tentang waktu kerja adalah pasal 77,78 dan 79. Buruh bekerja maksimal selama 7 jam/hari atau 40 jam/minggu (dihitung 6 hari kerja dalam 1 minggu). Namun apabila dalam 1 minggu hanya 5 hari kerja maka dalam 1 hari maksimal waktu kerja buruh dapat mencapai 8 jam.

Buruh atau pekerja dapat dipekerjakan melebihi waktu-waktu seperti ketentuan di atas atau biasa disebut lembur dengan menerima upah lembur, namun harus memenuhi salah satu dari persyaratan di bawah ini :

    - pekerja ybs menyetujui untuk bekerja melebihi waktu yg ditentukan,
    - lembur maksimal 3 jam dalam 4 hari / 14 jam dalam 1 minggu.

Hak dan Kewajiban Pengusaha dan perusahaan

Majikan/pengusaha wajib memberikan waktu istirahat/cuti pada pekerjanya.
Seorang pekerja dapat beristirahat selama setengah jam jika ia telah bekerja selama 4 jam,selain itu ada juga istirahat mingguan,cuti tahunan dn istirahat panjang.

Minggu, 31 Oktober 2010

HUKUM PRANATA DAN PEMBANGUNAN

 HUKUM PRANATA DAN PEMBANGUNAN

Pranata ialah interaksi antar individu atau kelompok atau kumpulan. Dapat disimpulkan bahwa, pranata pembangunan bidang arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan. Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak. Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria barang public.
Pranata dibidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan system, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi yang berbeda sehingga menciptakan anomali yang berbeda juga sesuai dengan kasus masing-masing.
Didalam proses membentuk ruang dari akibat kebutuhan hidup manusia, maka ada cara teknik dan tahapan metoda untuk berproduksi dalam penciptaan ruang. Misalnya secara hirarki dapat disebutkan ‘ruang tidur’ yaitu sebagai ruang untuk istirahat, sampai dengan ‘ruang kota’ sebagai ruang untuk melakukan aktifitas sosial, ekonomi, dan budaya. Secara fungsi ruang memiliki peran yang berbeda menurut tingkat kebutuhan hidup manusia itu sendiri, seperti ruang makan, ruang kerja, ruang baca, dan seterusnya. Secara structural ruang memiliki pola susunan yang beragam, ada yang liniear, radial, mengelompok, dan menyebar. Estetika adalah pertimbangan penciptaan ruang yang mewujudkan rasa nyaman, rasa aman, dan keindahan.
Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, permasalahan dalam pembangunan menjadi semakin kompleks. Artinya ruang yang dibangun oleh manusia juga mengalami banyak masalah. Salah satu masalahnya adalah persoalan mekanisme/ikatan/pranata yang menjembatani antara fungsi satu dengan fungsi lainnya. Masalah kepranataan ini menjadi penting karena beberapa hal akan menyebabkan turunnya kualitas fisik, turunnya kualitas estetika, dan turunnya kuantitas ruang dan materinya, atau bahkan dalam satu bangunan akan terjadi penurunan kuantitas dan kualitas bangunan tetapi biaya tetap atau menjadi berlebihan.
Dalam penciptaan ruang bangunan dalam dunia profesi arsitek ada beberapa aktor yang terlibat dan berinteraksi, yaitu pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya. Keterkaitan antar aktor dalam proses kegiatan pelaksanaan pembangunan mengalami pasang surut persoalan, baik yang disebabkan oleh internal didalamnya atau eksternal dari luar dari ketiga fungsi tersebut. Gejala pasang surut dan aspek penyebabnya tersebut mengakibatkan rentannya hubungan sehingga mudah terjadi perselisihan, yang akibatnya merugikan dan/atau menurunkan kualitas hasil.
Pranata pembangunan sebagai suatu sistem disebut juga sebagai sekumpulan aktor/stakeholder dalam kegiatan membangun (pemilik, perencana, pengawas, dan pelaksana) yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dan memiliki keterkaitan satu dengan yang lain serta memiliki batas-batas yang jelas untuk mencapai satu tujuan.
Lebih jauh bahwa sistem adalah gejala/fenomena yang telah diketahui strukturnya. Struktur disini mengandung arti unsur-unsur yang terlibat dan hubungan keterkaitan yang terjadi antar unsur tersebut.
Sedikit pihak yang terlibat maka sistem tersebut semakin sederhana, sedangkan bila pihak yang terlibat semakin banyak maka disebut sistem kompleks.

Kategori sistem ini dapat ditunjukan melalui karakternya, sistem sederhana memiliki karakter sebagai berikut :

1) Jumlah unsur/pihak terlibat sedikit dan interaksinya jelas
2) Atribut dan aturan telah diatur oleh aturan tertentu
3) Sistem berfungsi terkendali oleh waktu (memiliki durasi waktu yang jelas)
4) Sub sistem tidak diturunkan dari tujuannya (goals)
5) Perilaku sistem dapat diprediksi

Sedangkan untuk sistem yang komplek memiliki karakter sebagai berikut :

1) Jumlah unsur/pihak terlibat banyak dan interkasi tidak jelas (tumpang tindih)
2) Atribut dan aturan diatur atas kesepakatan kontrak
3) Sistem berfungsi tidak terkendali oleh waktu
4) Sub sistem diturunkan dari bagian-bagian tertentu
5) Perilaku sistem tidak dapat diprediksi

Suatu sistem dapat merupakan suatu kombinasi antara sistem sederhana dan sistem kompleks. Adopsi peran/pelaku yang terlibat atau partisipan dapat diklasifikasikan menjadi tiga kategori adalah tunggal (unitary), jamak (pluralist), dan campuran (coercive). Jadi sistem dapat dipahami tipe dan jenisnya melalui karakter dan partisipan yang terlibat didalamnya. Secara matriks dapat dikelompokan tipe sistem yang didasarkan atas permasalahannya sebagai berikut,
Atas dasar penggolongan tipe ideal suatu sistem dalam konteks permasalahannya maka pranata pembangunan sebagai suatu sistem yang terjadi di lingkungan bidang arsitektur dapat disebut pada tipe “simple-pluralist”. Simple karena unsur utama terkait ada tiga, yaitu : pemilik (owner), perancang/pengawas (designer/supervise), dan pelaksana (contractor) dan jumlah sedikit. Pihak atau partisipan adalah jamak, karena memiliki karakter berbeda dan bentuk organisasi berbeda pula. Ada kultur berbeda pula pada masing-masing peran, pemilik memiliki atribut yang spesifik, perancang memiliki atribut yang khusus pula, dan kontraktor juga memiliki atribut berbeda. Masing-masing berbeda dan berkumpul dalam satu kelompok yang memiliki latar belakang berbeda maka dapat dikatakan jamak.

•    Pranata Pembangunan Bidang Arsitektur (Gedung/Bangunan)
Pranata yang telah disahkan menjadi produk hukum dan merupakan satu kebijakan publik. Kebijakan publik itu sendiri merupakan pola keterganungan yang kompleks dari pilihan-pilihan kolekstif yang saling tergantung, termasuk keputusan-keputusan untuk bertindak atau tidak bertindak, yang dibuat oleh badan atau kantor pemerintahan.
Elemen kebijakan adalah peraturan perundang-undangan sebagai suatu kerangka legal formal yang memberikan arah bagi rencana tindak operasional bagi pihak-pihak terkait yang diatur oleh kebijakan tersebut. Peraturan perundang-undangan merupakan kesatuan perangkat hokum antara peraturan yang satu dengan peraturan lainnya memiliki hubungan keterikatan.
Ada lima tahapan untuk memahami proses kebijakan publik itu agar dapat berjalan sesuai dengan tujuannya, yaitu tahap agenda permasalahan, tahap formulasi kebijakan, tahap adopsi,  tahap implementasi, dan tahap evaluasi. Kenyataan yang terjadi antara kebijakan yang dikeluarkan dengan hasil yang akan diharapkan terdapat penyimpangan, terdapat penyalahgunaan, dan terdapat inkonsistensi.




 KUMPULAN PERATURAN-PERATURAN PEMBANGUNAN

Berikut ini merupakan kumpulan peraturan-peraturan Pemerintah yang terkait dengan Pembangunan, Perumahan dan Pemukiman, Perkotaan, Konstruksi, dan Tata Ruang :

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Undang-undang ini mengatur fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk hak dan kewajiban pemilik dan pengguna gedung pada setiap tahap penyelenggaraan bangunan gedung, ketentuan tentang peran masyarakat dan pembinaan oleh pemerintah, sanksi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. Keseluruhan maksud dan tujuan pengaturan tersebut dilandasi oleh asa kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, dan keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya, bagi kepentingan masyarakat yang berperikemanusiaan dan berkeadilan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah ini merupakan aturan pelaksanaan dari UU No.28 Tahun 2002. Yang mana mengatur ketentuan pelaksanaan tentang fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung, dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung

Peraturan Menteri ini adalah pedoman dan standar teknis yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005. Pedoman teknis ini dimaksudkan sebagai acuan yang diperlukan dalam mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung dalam rangka proses perizinan pelaksanaan dan pemanfaatan bangunan, serta pemeriksaan kelayakan fungsi bangunan gedung.

4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Undang-undang ini memuat hukum tata ruang yang berisi sekumpulan asas, pranata, kaidah hukum, yang mengatur hal ikhwal yang berkenaan dengan hak, kewajiban, tugas, wewenang pemerintah serta hak dan kewajiban masyarakat dalam upaya mewujudkan tata ruang yang terencana dengan memperhatikan keadaan lingkungan alam, lingkungan buatan, lingkungan sosial, interaksi antar lingkungan, tahapan dan pengelolaan bangunan, serta pembinaan kemampuan kelembagaan dan sumber daya manusia yang ada, berdasarkan kesatuan wilayah nasional dan ditujukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman

Setiap orang atau badan yang membangun rumah atau perumahan wajib mengikuti persyaratan teknis, ekologis, dan administratif, melakukan pemantauan dan pengelolaan lingkungan. Rumah dapat dijadikan jaminan hutang. Rumah juga bisa dialih tangankan, diperjualbelikan, dihibahkan dan diwariskan.

6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun

Pembangunan rumah susun untuk BUMN atau Swasta yang bergerak pada usaha itu atau swadaya masyarakat pada dasarnya diperbolehkan, asal sesuai dengan ketentuan. Undang-undang ini mewajibkan adanya Perhimpunan Penghuni, anggotanya adalah seluruh penghuni. Rumah susun dengan hak kepengolaan, harus diurus dulu hak tersebut menjadi hak guna bangunan "sebelum" dijual persatua unit. Mengapa "sebelum" karena hak tersebut hanya boleh dimiliki oleh BUMN. Jadi kalau dijual harus diganti dahulu. Hak-hak tidak bisa dijual jadi diganti.

7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi

8. Undang-Undang Perburuhan (Bidang Hubungan Kerja):

• Nomor 12 Tahun 1948 tentang Kriteria Status dan Perlindungan Buruh
• Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja

9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Pasal-pasal dalam undang-undang ini menjamin hak-hak atas tanah, mengandung sifat-sifat dapat dipertahankan terhadap gangguan dari siapapun. Sifat-sifat yang demikian itu merupakan jaminan aspek tanah atas keamanan bangunan yang dibangun atasnya. Macam-macam hak atas tanah untuk bangunan bergantung pada subjek hak dan jenis penggunaan tanahnya, jadi bukan karena memperhatikan luas tanahnya. Orang perorangan dapat memiliki hak milik atas tanah dan bangunan sepanjang batasan luas yang wajar untuk bangunan atau sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan pemerintah setempat.


UNDANG-UNDANG  NO.26/ 2007  TENTANG PENATAAN RUANG

Undang-undang ini memuat hukum tata ruang yang berisi sekumpulan asas, pranata, kaidah hukum, yang mengatur hal ikhwal yang berkenaan dengan hak, kewajiban, tugas, wewenang pemerintah serta hak dan kewajiban masyarakat dalam upaya mewujudkan tata ruang yang terencana dengan memperhatikan keadaan lingkungan alam, lingkungan buatan, lingkungan sosial, interaksi antar lingkungan, tahapan dan pengelolaan bangunan, serta pembinaan kemampuan kelembagaan dan sumber daya manusia yang ada, berdasarkan kesatuan wilayah nasional dan ditujukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.    Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam       bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2.    Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
3.    Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
4.    Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
5.    Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
6.    Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
7.    Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8.    Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
9.    Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang.
10.    Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
11.    Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
12.    Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.    Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
14.    Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
15.    Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
16.    Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
17.    Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
18.    Sistem wilayah adalah struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat wilayah.
19.    Sistem internal perkotaan adalah struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat internal perkotaan.
20.    Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
21.    Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
22.    Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
23.    Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
24.    Kawasan agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis.
25.    Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
26.    Kawasan metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya 1.000.000 (satu juta) jiwa.
27.    Kawasan megapolitan adalah kawasan yang terbentuk dari 2 (dua) atau lebih kawasan metropolitan yang memiliki hubungan fungsional dan membentuk sebuah sistem.
28.    Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanandan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
29.    Kawasan strategis provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
30.    Kawasan strategis kabupaten/kota adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
31.    Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
32.    Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
33.    Orang  adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
34.    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.

Dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas:

a.    keterpaduan;
b.    keserasian, keselarasan, dan keseimbangan;
c.    keberlanjutan; keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;
d.    keterbukaan;
e.    kebersamaan dan kemitraan;
f.    pelindungan kepentingan umum;
g.    kepastian hukum dan keadilan; dan
h.    akuntabilitas.


Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
a.    terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
b.    terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
c.    terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.



Menimbang: 

a.    bahwa ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan negara kepulauan berciri Nusantara, baik sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, maupun sebagai sumber daya, perlu ditingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang wilayah nasional dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial sesuai dengan landasan konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b.    bahwa perkembangan situasi dan kondisi nasional dan internasional menuntut penegakan prinsip keterpaduan, keberlanjutan, demokrasi, kepastian hukum, dan keadilan dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang yang baik sesuai dengan landasan idiil Pancasila;

c.    bahwa untuk memperkukuh Ketahanan Nasional berdasarkan Wawasan Nusantara dan sejalan dengan kebijakan otonomi daerah yang memberikan kewenangan semakin besar kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang, maka kewenangan tersebut perlu diatur demi menjaga keserasian dan keterpaduan antardaerah dan antara pusat dan daerah agar tidak menimbulkan kesenjangan antardaerah;

d.    bahwa keberadaan ruang yang terbatas danpemahaman masyarakat yang berkembang terhadappentingnya penataan ruang sehingga diperlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan,efektif, dan partisipatif agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;

e.    bahwa secara geografis Negara Kesatuan Republik Indonesia berada pada kawasan rawan bencana sehingga diperlukan penataan ruang yang berbasis mitigasi bencana sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan kehidupan dan penghidupan;

f.    bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan penataan ruang sehingga perlu diganti dengan undang-undang penataan ruang yang baru;

g.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Undang-Undang tentang Penataan Ruang;




Mengingat:
 Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:  UNDANG-UNDANG TENTANG PENATAAN RUANG.











UNDANG-UNDANG  NO.4/ 1992  TENTANG PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN

Undang-undang ini berisi tentang setiap orang atau badan yang membangun rumah atau perumahan wajib mengikuti persyaratan teknis, ekologis, dan administratif, melakukan pemantauan dan pengelolaan lingkungan. Rumah dapat dijadikan jaminan hutang. Rumah juga bisa dialih tangankan, diperjualbelikan, dihibahkan dan diwariskan.

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau
    hunian dan sarana pembinaan keluarga;

2. Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai
    lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi
    dengan prasarana dan sarana lingkungan;

3. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan
    lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan
    yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan
    hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan
    penghidupan;

4. Satuan lingkungan permukiman adalah kawasan perumahan dalam
    berbagai bentuk dan ukuran dengan penataan tanah dan ruang,
    prasarana dan sarana lingkungan yang terstruktur;

5. Prasarana lingkungan adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang
    memungkinkan lingkungan permukiman dapat berfungsi sebagaimana
    mestinya;

6. Sarana lingkungan adalah fasilitas penunjang, yang berfungsi untuk
    penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan
    budaya;

7. Utilitas umum adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan;

8. Kawasan siap bangun adalah sebidang tanah yang fisiknya telah
    dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman skala
    besar yang terbagi dalam satu lingkungan siap bangun atau lebih yang
    pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan lebih dahulu
    dilengkapi dengan jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan
    sesuai dengan rencana tata ruang lingkungan yang ditetapkan oleh
    Pemerintah Daerah Tingkat II dan memenuhi persyaratan pembakuan
    pelayanan prasrana dan sarana lingkungan, khusus untuk Daerah
    Khusus Ibukota Jakarta rencana tata ruang lingkungannya ditetapkan
    oleh Pemerintah Daerah Khusus lbukota Jakarta;

9. Lingkungan siap bangun adalah sebidang tanah yang merupakan
    bagian dari kawasan siap bangun ataupun berdiri sendiri yang telah
    dipersiapkan dan dilengkapi dengan prasarana lingkungan dan selain
    itu juga sesuai dengan persyaratan pembakuan tata lingkungan
    tempat tinggal atau lingkungan hunian dan pelayanan lingkungan
    untuk membangun kaveling tanah matang;

10. Kaveling tanah matang adalah sebidang tanah yang telah dipersiapkan
    sesuai dengan persyaratan pembakuan dalam penggunaan,
    penguasaan, pemilikan tanah, dan rencana tata ruang lingkungan
    tempat tinggal atau lingkungan hunian untuk membangun bangunan;

11. Konsolidasi tanah permukiman adalah upaya penataan kembali
    penguasaan, penggunaan, dan pemilikan tanah oleh masyarakat
    pemilik tanah melalui usaha bersama untuk membangun lingkungan
    siap bangun dan menyediakan kaveling tanah matang sesuai dengan
    rencana tata ruang yang ditetapkan Pemerintah Daerah Tingkat II,
    khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta rencana tata ruangnya
    ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas :

a.    Manfaat
b.    Adil dan merata
c.    Kebersamaan dan kekeluargaan
d.    Kepercayaan pada diri sendiri
e.    Keterjangkuan, dan
f.    Kelestarian lingkungan hidup

Penataan perumahan dan permukiman bertujuan Untuk :

a. memenuh ikebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar
    manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan
    rakyat;

b. memwujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam
    lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur;

c. memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk
    yang rasional;

d. menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial , budaya, dan
    bidang-bidang lain.




Menimbang:

a. bahwa dalam pembangunan nasional yang pada hakikatnya adalah
    pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan
    seluruh masyarakat Indonesia, perumahan dan permukiman yang
    layak, schat, aman, scrasi, dan teratur merupakan salah satu
    kebutuhan dasar manusia dan merupakan faktor penting dalam
    peningkatan harkat dan martabat, mutu kehidupan serta
    kesejahteraan rakyat dalam masyarakat adil dan makmur berdasarkan
    Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

b. bahwa dalam rangka peningkatan harkat dan martabat, mutu
    kehidupan dan kesejahteraan tersebut bagi setiap keluarga Indonesia,
    pembangunan perumahan dan permukiman sebagai bagian dari
    pembangunan nasional perlu terus ditingkatkan dan dikembangkan
    secara terpadu, terarah, berencana, dan berkesinambungan;

c. bahwa peningkatan dan pengembangan pembangunan perumahan dan
    permukiman dengan berbagai aspek permasalahannya perlu
    diupayakan sehingga merupakan salu kesatuan fungsional dalam
    wujud tata ruang fisik, kehidupan ekonomi, dan sosial budaya untuk
    mendukung ketahanan nasional, mampu menjamin kelestarian
    lingkungan hidup, dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia
    Indonesia dalam berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

d. bahwa Undang-undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang Penetapan
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1962
    tentang Pokok-pokok Perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962
    Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi
    Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 3, Tambahan
    Lembaran Negara Nomor 2611) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan
    dan perkembangan keadaan, dan oleh karenanya dipandang perlu
    untuk mengatur kembali ketentuan mengenai perumahan dan
    permukiman dalam Undang-undang yang baru;





Mengingat:

Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang- Undang Dasar 1945;

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUIILIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:

UNDANG-UNDANG TENTANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN.

Minggu, 27 Juni 2010

Sejarah Perkembangan Islam Di Negara Turki

 Sejarah Perkembangan Islam Di  Negara Turki

Republik Turki ( bahasa Turki) : Türkiye Cumhuriyeti ) disebut Türkiye ( bahasa) : Türkiye ) adalah sebuah negara besar di kawasan Eurasia . Wilayahnya terbentang dari Semenanjung Anatolia di Asia Barat Daya dan daerah Balkan di Eropa Tenggara


Turki berbatasan dengan laut hitam di sebelah utara; Bulgaria di sebelah barat laut; Yunani dan laut Aegea di sebelah barat; Georgia di timur laut; Armenia, Ajerbaijan dan Iran di sebelah timur; dan Irak dan Suriah di tenggara; dan Laut Mediterania di sebelah selatan.
Turki adalah sebuah republik konstitusional yang demokratis, sekular, dan bersatu. Sistem politiknya didirikan pada tahun 1923 di bawah pimpinan Mustafa Kemal Atatürk setelah kejatuhan Khilafah Ottoman .

Bagaimana Islam masuk ke Turki ?
Memasuki tahun pertama Masehi, wilayah Turki yang saat itu bernama Kerajaan Bizantium dikuasai Romawi selama empat abad. Kekuasaan Romawi dijatuhkan kaum Barbar. Pada masa inilah ibukota kerajaan dipindahkan dari Roma ke Konstantinopel (sekarang Istambul).
Pada abad ke-12 Bizantium jatuh ke dalam kekuasaan Kerajaan Ottoman yang dipimpin Raja Osman I. Inilah masa keemasan Turki Ottoman. Pada masa inilah pemerintahan Turki Ottoman memperoleh pengaruh Islam yang kuat .
Setelah Osman I meninggal, kekuasaan Kesultanan Utsmaniyah kemudian merambah sampai ke bagian Timur Mediterania dan Balkan. Dan menjadi awal penyebaran agama Islam di Eropa
PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM DI TURKI
P erkembangan hukum Islam di Turki dapat dibagi  ke dalam tiga periode besar yaitu: periode awal (650-1250), periode pertengahan (1250-1800), dan periode modern (1800 sampai sekarang).

Pada periode awal, hukum Islam dilaksanakan secara murni sesuai dengan ajaran Alquran dan Sunnah bahkan cenderung tradisional dan konservatif.


Pada periode pertengahan sudah ada usaha untuk memasukkan hukum Islam ke dalam perundang-undangan negara. Dan di akhir periode pertengahan tersebut pemikiran pembaharuan hukum Islam sudah mulai muncul.
Pada periode modern terjadi pembaruan besar-besaran di Turki termasuk upaya Turkinisasi Hukum Islam yang dipelopori oleh Mustafa Kemal.
1.    TEMPAT – TEMPAT BERSEJARAH ISLAM DI TURKI
2.    G edung Blue Mosque (Masjid Biru), yang dibangun Sultan Mohammad (abad ke-13). Hiasan lampu di seluruh ruangan, aneka keramik dinding biru diselingi kaligrafi bagai ukiran.
3.    Bangunan Aya Sofia di masa Romawi adalah sebuah gereja Setelah Constatinopel berpindah ke tangan kerajaan Islam, maka Sulthan Mehmed (1451-1481) mer u bah Aya Sofiya menjadi m a sjid.
4.    TOKOH - TOKOH ISLAM DI TURKI
5.    Sultan Muhammad Al-Fatih, Sang Pembuka Istanbul Sejak kecil Ia telah mencermati usaha ayahnya menaklukkan K ostantinopel. Bahkan beliau mengkaji usaha-usaha yang pernah dibuat sepanjang sejarah Islam ke arah itu, sehingga menimbulkan keinginan yang kuat baginya meneruskan cita-cita umat Islam. Ketika naik tahta pada tahun 855 H/1451 M, dia telah mulai berpikir dan menyusun strategi untuk menaklukan Konstantinopel. .
6.    Suleiman I Sultan Suleiman I atau Suleiman Al-Qanuni (6 November 1494 – 5 /6 September1566 adalah Sultan dan Khalifah Turki Utsmani .S ultan Sulaiman berhasil menyebarkan Islam hingga ke tanah Balkan di Eropa meliputi Hongaria, Beograd, Austria, benua Afrika dan Teluk Persia. Dilahirkan di Trabzon . Di awal usia 7 tahun, ia telah dididik dengan ilmu kesusasteraan, sains, sejarah, agama dan taktik ketentaraan di Istana Topkapi, Istanbul


MESJID BIRU (BLUE MOSQUE) ISTAMBUL, TURKEY


Mesjid ini disebut “mesjid biru” karena kubah penutupnya berwarna biru. Bangunan ini berada di Istambul Turki dan dibangun oleh Sultan Ahmed I pada tahun 1609 dan selesai pada 1612. Sultan Ahmed membangun Masjid Biru untuk menandingi bangunan Hagia Sopia buatan kaisar Bizantium yaitu Constantin I, Hagia Sopia berada satu blok dari Masjid Biru. Hagia Sopia dulunya adalah Gereja Bizantium sebelum jatuh ke daulah Turki Otoman pada tahun 1453 M . Masjid Biru memiliki 6 menara, diameter kubah 23,5 meter dan tinggi kubah 43 meter, kolom beton berdiameter 5 meter.

Masjid ini adalah satu dari dua buah masjid di Turki yang mempunyai enam menara, yang satu lagi berada di Adana. Kabarnya, akibat jumlah menara yang sama dengan Masjidil Haram di Mekkah saat itu, Sultan Ahmad mendapat kritikan tajam sehingga akhirnya beliau menyumbangkan biaya pembuatan menara ketujuh untuk Masjidil Haram. Yang menarik, sebuah rantai besi yang berat dipasang di atas pintu gerbang masjid sebelah barat. Di masa lalu, hanya Sultan yang boleh memasuki halaman masjid dengan mengendarai kuda, dan rantai ini dipasang agar Sultan menundukkan kepalanya saat melintas masuk agar tidak terantuk rantai tersebut. Ini dimaksudkan sebagai simbol kerendahan hati penguasa di hadapan kekuasaan Ilahi.
 
Selain pemandangan yang indah, Istanbul memang dipenuhi bangunan cantik bersejarah. Tidak jauh dari Masjid Biru, terdapat museum Aya Sofia. Selain terkenal dengan keindahan arsitekturnya, Aya Sofia sangat unik karena sejarahnya, yaitu pertama dibangun sebagai katedral [pada masa Konstantinopel], lalu diubah menjadi masjid selama 500 tahun dan sejak pemerintahan sekuler Republik Turki menjadi museum sampai saat ini. Belum lagi istana Topkapi yang menyimpan beberapa peninggalan Rasulullah.

Masjid Biru, hingga kini, masih berfungsi sebagai tempat ibadah. Masuk dalam kompleks masjid terbesar di Istanbul ini, kita melewati taman bunga yang dilindungi pepohonan yang rindang. Sebuah tempat wudhu berderet di sisi depan masjid menyambut kita sebelum memasuki bagian dalam kompleks masjid.

Untuk menghormati masjid, wisatawan harus berpakaian sopan saat memasuki ruang masjid. Wanita harus mengenakan kerudung. Penjaga selalu siap mengingatkan di depan pintu masuk. Begitu sampai di dalam, sejumlah tamu Muslim melakukan shalat sunah masjid. Sementara sebagian lain memandang masjid dari bagian shaf belakang. Sebab, bagian depan hanya diperkenankan bagi mereka yang hendak bershalat.
Dari luar, tampaknya tak ada alasan karya arsitek Mehmet Aga yang dibangun pada 1609-1616 ini disebut dengan nama Masjid Biru. Barulah setelah kita masuk ke dalam, tampak bahwa interior masjid ini dihiasi 20.000 keramik dari Iznik — kawasan Turki yang terkenal menghasilkan keramik nomor wahid — berwarna biru, hijau, ungu, dan putih.

Ornamen bunga-bungaan dan tanaman bersulur itu tampak sangat indah memendarkan warna biru saat ditimpa cahaya matahari yang masuk lewat jendela 260 kaca patri.


Terdapat pilar-pilar marmer dan lebih dari 200 jendela kaca patri dengan berbagai desain yang memancarkan cahaya dari luar dengan dibantu chandeliers. Dalam chandeliers diletakkan telur burung unta untuk mencegah laba-laba membuat sarang di situ. Dekorasi lainnya adalah kaligrafi ayat-ayat Al Qur’an yang sebagian besar dibuat oleh Seyyid Kasim Gubari, salah satu kaligrafer terbaik pada masa itu.




Elemen penting dalam masjid ini adalah mihrab yang terbuat dari marmer yang dipahat dengan hiasan stalaktit dan panel incritive dobel di atasnya. Tembok disekitarnya dipenuhi dengan keramik. Masjid ini didesain agar dalam kondisi yang paling penuh sekalipun, semua yang ada di masjid tetap dapat melihat dan mendengar Imam.


 # Masjid ini terletak di Jalan Baabul Wazier, Dibangun pada tahun 1327 oleh Syamsudien Aq sunqur, menantu dari Sultan Nassir Mohammad Ibn Qolawwun..Kata Aq Sunqur sendiri berasal dari bahasa Parsi (Iran) yang artinya Paruh  putih. Aq=paruh Sunqur=putih. Dalam peta terlihat: No 1 adalah Istana Alin Aq, No 2. Komplek Khayer Bek, No 3. Blue Mosque. 
#
# Di dunia ini ada 3 masjid yang dinamakan Blue Mosque ( Masjid Biru):
# - Masjid Sultan Ahamd di Istambul Turki.
# - Masjid Amira Fatimah di Asfahaan Iran.
# - dan Masjid Aqsunqur di Cairo Egypt.

    * Didalamnya kita dapati beberapa makam yaitu :
    * 1. Ibrahim Aga Mustahfazan, yang berada di kamar yang sebelumnya adalah kamar untuk menghafal al Qur'an lalu dijadikan tempat makam beliau..Di kamar ini terlihat gabungan dua disnasti, yang pertama dari dinasti mammalik, ornament marmer khas mammalik, lalu ke atasnya adalah Turki usmani, berupa tempelan keramik khas berwarna majolica, blue, sehingga orang barat menyebutnya Blue Mosque...Tak lupa langit2 kubah yang sangat bagus ornamentnya..Hal serupa terlihat di seluruh masjid ini..Ibrahim Aga Mustahfazan, adalh orang yang merenovasi masjid ini, beliaulah yang membawa keramik dari turki Iznik ini untuk menghias Masjid.

2. Syamsudien Aqsunqur, pendiri masjid ini pada masa mammalik, terlihat sederhana, karena mereka (kaum Mammalik) lebih mementingkan mendirikan masjid dan kemewahannya dibanding makam untuk dirinya..Namun sebagaimana mengikuti makam Rasulullah SAW, diatasnya dibangun kubah.

3. Alaudien Kuchuk, kakak dari Sultan Hassan putra Sultan Nassir Mohammad Ibn Qolawwun,

Umur masjid ini sudah sangat tua, terlihat sangat terurus, namun kita akan mendapat guide yang sangat istimewa, sangat ramah dan selalu tanggap untuk menjawab semua pertanyaan kita. Masuk ke masjid dengan gratis. dan kita bisa naik ke menaranya dan bisa melihat sekeliling area masjid yang sangat indah, penuh dengan sejarah.

Di Mihrab masjid, terlihat gabungan berbagai macam seni. Tiang yang menyangga ada dua gaya yaitu berasal dari Aswan, khas mesir yang berupa tiang2 yang bulat dan besar, dan yang berasal dari gaya Romawi yang berbentuk marmer yang bersegi dan putih warnanya. Bisa kita lihat juga mimbar dan sisi mihrab yang merupakan marmer hadiah dari Italy, sesuai dengan sejarah zaman dahulu turki usmani pernah menjajah eropa, agar tidak dikuasai dan dijajah maka Italy memberi banyak hadiah kepada kerajaan Turki Usmani ini, salah satunya dengan memberikan marmer khas Italy.

Selasa, 20 April 2010

TERBENTUKNYA RUANG DARI BIDANG HORIZONTAL
Pengertian ruang adalah suatu wadah dimana sebuah aktifitas terjadi di dalamnya, di dalam arsitektur ruang terbentuk dari tiga bidang yaitu : alas / lantai , dinding , dan   langit – langit atau atap. Namun dalam beberapa kasus tiga bidang tersebut sukar di bedakan seperti pada konstruksi shell.
I.            BIDANG DASAR

bidang dasar adalah bidang datar horizontal yang terletak sebagai suatu figur di atas latar belakang yang kontras. seperti perbedaan warna yang mencolok atau tekstur di sekelilingnya. bidang dasar dapat diperkuat secara visual dengan cara-cara berikut :

II.        Bidang Dasar Dinaikkan
                   bidang horizontal yang diangkat dari permukaan tanah yang menimbulkan permuk
                   bidang dasar yang di naikan dari permukaan , sehingga terbentuk bidang dasr yang lebih tinggi dari sebelumnya.



III.        Bidang Dasar Diturunkan

Bidang dasar yang di turun kan , sehingga membentuk suatu ruang tersendiri akibat perbedaan level ketinggian lantai contoh nya lantai kamar mandi :


IV.        Bidang melayang

Sebuah bidang horizontal yang di angkat ke atas  sehingga melayang , dari bidang dasar yang ada di bawahnya.

TEERBENTUKNYA RUANG DARI UNSUR VERTIKAL


I.        Unsur-unsur Linier Vertikal

        Beberapa sisi tegak lurus yang membentuk volume suatu ruang. Contohnya kolom :


II.        Bidang Vertikal

Bidang vertikal dapat berbentuk tunggal dan majemuk dengan bentuk ( L, U, Sejajar , dan  Keliling ).


HUBUNGAN RUANG

I.            RUANG DALAM RUANG
Suatu ruangan yang berada di dalam ruangan lain di mana ukuran ruangan induk nya lebih besar di bandingkan dengan ruang yang berada di dalamnya.


II.            RUANG – RUANG YANG SALING BERKAIT
 Dua buah ruang yang saling bersinggungan dan membentuk sebuah                        ruang   lain dari hasil overlaping kawasan kedua ruangan tersebut.



III.            RUANG – RUANG YANG BERSEBELAHAN
 Dua buah ruang yang berbeda tetapi berada pada letak yang sama atau saling berdekatkan.

IV.            RUANG – RUANG YANG DI HUBUNGKAN OLEH SEBUAH RUANG BERSAMA.
Ruang perantara dapat Berbeda dalam bentuk dan orientasi dari kedua ruang lainnya untuk menunjukkan fungsinya seagai penghubung.
Kedua ruang, seperti juga ruang perantaranya dapat setara dalam wujud dan ukuran dan membentuk serangkaian ruang-ruang linier.

SIRKULASI KE BANGUNAN
Sirkulasi bangunan adalah sebagai tali yang mengikat ruang-ruang suatu bangunan atau suatu deretan ruang-ruang dalam maupun luar, menjadi saling berhubungan. Sirkulasi terdiri dari beberapa unsur, yaitu pencapaian bangunan, jalan masuk kedalam bangunan, konfigurasi jalan, hubungan antara jalan dengan ruang dan bentuk ruang sirkulasi.
I.          PENCAPAIAN KE BANGUNAN

Pencapaian ke bangunan “Ialah suatu proses perjalanan (pendekatan) menuju suatu bangunan melalui akses jalan yang disediakan atau sudah ada.

II.            PENCAPAIAN TERSAMAR

Pendekatan tersamar meningkatkan efek perspektif pada fasad dan bentuk bangunan. Jalur dapat diubah arahnya satu atau beberapa kali untuk menghambat dan memperpanjang urutan pencapaian. Pencapaian tersamar untuk mendapatkan informasi tentang ketebalan objeck yang dituju.


III.            PENCAPAIAN BERPUTAR
Sebuah jalan berputar memperpanjang urutan pencapaian dan mempertegas bentuk tiga dimensi bangunan. Sewaktu bergerak mengelilingi tepi bangunan, lalan masuk ke bangunan mungkin dapat dilihat terputus-putus atau dapat tersembunyi sampai tempat kedatangan.
Pencapaian berputar untuk medapatkan pengalaman ruang ketika pengamat mendekati objeck.


JALAN MASUK KE DALAM BANGUNAN

I.            PINTU MASUK YANG RATA

II.            PINTU MASUK YANG MENJOROK KE LUAR


III.          PINTU YANG MENJOROK KE DALAM

SIRKULASI ANTAR RUANG
Sirkulasi menghubungkan ruang satu dengan ruang yang lainya. Sirkulasi dapat menggunakan ruang yang sudah ada, atau menggunakan ruang sirkulasi sendiri.Beberapa contoh sirkulasi penghubung ruang :

I.            MELALUI RUANG – RUANG
Konfigurasi ruang dipertahankan dan konfigurasi jalan luwes

II.            MENEMBUS RUANG
          Sirkulasi menembus sebuah ruang menurut sumbunya sebelum masuk ke ruang yang dituju.

III.            BERAKHIR D ALAM RUANG
Lokasi ruang menentukan arah sirkulasi, hubungan ini digunakan untuk memasuki ruang secara fungsional atau ingin melambangkan ruang-ruang penting.


BENTUK RUANG SIRKULASI
I.            TERTUTUP

II.            TERBUKA PADA SALAH SATU SISINYA

III.            TERBUKA PADA KEDUA SISINYA




KONFIGURASI JALAN

      I.            LINIER
Pola linear memiliki jalan lulur yang menjadi unsur utama dalam membentuk deretan ruang.
    II.        RADIAL
 Pola radial memiliki jalan yang berkembang dari suatu pusat atau menuju pusat.


III.            SPIRAL ( BERPUTAR )
Pola spiral membentuk sebuah jalan lulur yang bergerak mengelilingi pusat dan bertambah jauh dari pusatnya.

IV.            GRID
Pola ini terdiri dari beberapa jalan yang menghubungkan titik-titik terpadu dalam ruang

  V.            JARINGAN
Suatu bangunan biasanya memiliki suatu kombinasi dari pola-pola diatas. Oleh karena itu maka dibentuk aturan urutan utama dalam sirkulasi tersebut agar tidak membingungkan.


PERUBAHAN BENTUK & PENGGABUNGAN BENTUK
      I.            Perubahan Bentuk
Perubahan bentuk dapat di simpulkan juga sebagai hasil variasi penambahan, pengurang, dan manipulasi pada bagian/elemen suatu bentuk atau benda yang menghasilkan perubahan pada benda tersebut.
·        Perubahan Dimensi
Yaitu perubahan terhadap dimensi sebuah bentuk tanpa menghilangkan identitas bentuk tersebut

Conctoh :



·        Perubahan Dengan Pengurangan
Yaitu mengurangi sebagian dari Bentuk baik itu mempertahankan identitas bentuk tersebut atau menjadi bentuk yang lain.

Contoh :


·        Perubahan Bentuk Dengan Penambahan
Yaitu penambahan unsur –unsur tertentu kapada suatu bentuk. Penambahan jumlah dan ukuran pada suatu bentuk dapat merubah indentitas bentuk tersebut atau sebaliknya.

Contoh :

·         Dasar Untuk Penggabungan Dua Bentuk Atau Lebih

Gaya Tarik Ruang

Hubungan Antar Sisi


Hubungan Antar Permukaan Bidang


Ruang – Ruang Yang Saling Terkait


      II.            Penggabungan Antar Bentuk
Dua buah bentuk yang berbeda geometri saling menembus masing – masing  dan bersaing untuk mendapatkan dominasi secara visual

Bentuk – bentuk dari penggabungan antar  bentuk
·         Salah satu bentuk atau kedua bentuk dapat menerima bentuk lain secar keseluruhan



·         Kedua Bentuk Dapat Mempertahankan Identitas



·         Dua Bentuk Yang Dipisah Oleh Unsur Ketiga Yang Memiliki Bentuk Sama Dengan Salah satu Bentuk



·         Bentuk – bentuk Yang Berbeda Dalam Geometri Mungkin Tergabung Dalam Suatu Organisasi Tunggal Untuk Beberapa Alasan

Untuk Menampung Kebutuhan – Kebutuhan Yang Berbeda Dari Ruang Interior Dan Bentuk Eksterior

Untuk Menujukan Kepentingan Fungsional


Untuk Menciptakan Suatu Bentuk Komposit Yang Menggabungkan Geometri – Geometri Kontras Kepada Organisasi Terpusatnya


Untuk Mengarahkan Suatu Ruangan


Untuk Membentuk Volume Ruang Jelas




Unutk Menunjukan Dan  Menegaskan Bermacam Sistem Konstruksi


ORGANISASI RUANG
     I.        Organisasi Terpusat (Central Lized)
 Organisasi terpusat terdiri dari ruang-ruang sekunder yang mengelilingi suatu ruang dominan yang ada di pusatnya. Organisasi ini adalah organisasi yang stabil. Ruang dominan yang ada di pusat biasanya memiliki bentuk geometri yang teratur dan besar untuk mengumpulkan ruang-ruang sekunder yang ada di sekitarnya.


   II.        Organisasi Linear
 Organisasi terdiri dari ruang-ruang yang berderetan. Ruang-ruang tersebut dapat langsung berhubungan atau dihubungkan dengan ruang-ruang linear
yang terpisah. Ruang-ruang yang penting dapat diletakan dimanapun dalam deretan ruang-ruang tersebut.



  III.        Organisasi Radial
 Organisasi radial adalah organisasi ruang yang menggabungkan organisasi terpusat dan organisasi linear. Organisasi ini terdiri dari ruang yang dominan dan sejumlah organisasi linear yang berkembang dari ruang tersebut atau mengikuti arah jari-jari dari ruanmg dominan.

 IV.        Organisasi Grid
Organisasi ini terbentuk dari ruang-ruang atau bentuk-bentuk yang sudah diatur posisinya dan hubunganya oleh sebuah pola grid. Kekuatan organisasi grid terbentuk karena keteraturan dan keutuhan pola grid tersebut.



   V.        Organisasi Cluster
Organisasi cluster menggunakan cara perletakan sebagai dasar untuk menghubungkan ruang-ruang tersebut sehingga terlihat sebuah kesatuan.